Kamis, 16 Mei 2013

Inul Daratista Menang Digugat KCI



Inul Daratista Menang Digugat KCI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Inul Daratista dalam kasus seketa unit usaha tempat karaoke, Inul Vizta dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). "Pengadilan menerima pembelaan kami atau eksespsi tentang surat gugatan yang salah konsep," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Inul Daratista saat ditemui usai pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 15 Mei 2013.

"Hal ini karena Inul Vizta tidak hanya dimiliki Inul Daratista, tapi juga beberapa outlet di daerah dimiliki oleh perorangan atau badan hukum," Hotman menambahkan. "Jadi ibaratnya kita sebelum menang di jantung kota sudah menang di pinggiran kota."

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menerima eksepsi, surat pembelaan dari kuasa hukum Inul Daratista, atas pokok perkara yang diajukan oleh penggugat, Karya Cipta Indonesia. Eksepsi tersebut diterima lantaran majelis hakim gugatan eror in persona. (Baca: Inul vs KCI Masih Ganjil)

Artinya, Inul Daratista tidak bisa digugat oleh KCI lantaran Inul bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab secara keuangan terhadap unit usaha Inul Vizta. Justru di beberapa daerah, karaoke Inul Vizta yang dikonsep sebagai waralaba dimiliki oleh peroarangan atau badan hukum

"Penggugat itu salah konsep, kami menang di strategi," ujar Hotman Paris. Ia pun mengungkapkan pihaknya akan lebih lanjut membicarakan kelanjutan kerjasama antara unit usaha Inul Vista yang dimiliki Inul Daratista dengan Karya Cipta Indonesia.

Pasalnya selama ini, Hotman mengaku bahwa pihak Inul Daratista telah memenuhi semua kewajiban untuk membayar royalti sejumlah 3,5 Juta rupiah per outlet setiap tahunnya. Jika memang pihak Karya Cipta Indonesia tak mau berdamai dan melanjutkan perseteruan, dengan terpaksa piha Inul akan memutuskan kerjasama.


sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/16/219480839/Inul-Daratista-Menang-Digugat-KCI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog