Sabtu, 04 Mei 2013

Hanya Butuh 2 Menit untuk Mencuri Sepeda Motor




Kawanan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan Kelompok Serang hanya membutuhkan waktu dua menit untuk menggasak sepeda motor korbannya. Komplotan ini menggunakan kunci leter T untuk mengutak-atik sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. "Sasarannya korban yang sedang bertamu dan memarkir kendaraan di pinggir jalan," kata Kepala Satuan Reserse kriminal umum Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Selasa, 2 April 2013.

Shinto mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang pencurian yang meresahkan itu. Kelompok pencuri ini beraksi di Tangerang dan Serang. Atas informasi itu, polisi sigap melakukan pengintaian. Petugas juga memetakan wilayah rawan pencurian. Hasilnya, pada 31 Maret 2013, sejumlah tersangka ditangkap.

Tim Buser, kata Shinto, membekuk Riki dan Supriadi di Jalan Raya Mauk. Keduanya sedang melaju dengan kendaraan curian Yamaha Vixion. "Mereka kami ikuti pergerakannya, setelah mendapat barang (curian) dan masuk wilayah hukum kabupaten kami sergap," ujar Shinto.

Dengan ditangkapnya Supri dan Riki, polisi kembali menelisik tersangka lain. Dari "nyanyian" dua tersangka ini, polisi kembali menangkap Romli dan Jabar di rumah masing-masing. Keduanya adalah penadah motor curian.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, polisi mendapat data tentang tersangka pemetik (pencuri) bernama Riki, 21 tahun, buruh pabrik karton di Dadap, tinggal di Kampung Pontang, Desa. Sampang, Kecamatan Tirtayasa, Serang. Bersama Riki, polisi menangkap Supriadi alias Okoy, 20 tahun, nelayan, tinggal di Kampung Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang.

Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah adalah Romli, 34 tahun, seorang petani yang tinggal di Kampung Padek, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Serang Kota, dan Jabar, 26 tahun bekerja di bengkel motor, tinggal di Kampung Cibetung, Desa.Cilaku, Kecamatan Curug Petir, Serang. "Tersangka ini menggunakan kunci leter T yang diperoleh dari Mail (22 tahun) warga Serang," kata Shinto.

Polisi menyita tiga unit kendaraan yang belum dijual, yakni satu unit motor Yamaha Mio berwarna hijau, Yamaha Mio berwarna orange-silver, dan Yamaha Vega berwarna hitam dan kunci leter T. Dari kejahatannya, komplotan ini telah menggasak enam sepeda motor dengan harga jual rata-rata per unit sekitar Rp 2 juta. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar kontrakan, makan, dan membeli sepatu juga baju serta kepentingan lainnya," ujar Shinto.

Para tersangka dikenakan persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Meski sejumlah tersangka sudah ditangkap, Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Prio Andogo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati untuk mengamankan kendaraannya, terutama saat bertamu. "Pastikan kendaraan aman saat berkunjung atau bertamu. Pelaku hanya butuh waktu dua menit untuk mengambil motor tersebut," kata Bambang.

sumber :http://forum.viva.co.id/pidana-dan-perdata/841618-hanya-butuh-2-menit-untuk-mencuri-sepeda-motor.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog